Menjadi suatu kehormatan
bagi program studi (Prodi) Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu
Komunikasi, UIN Jakarta bisa bekerjasama dengan Kementrian Sosial Republik
Indonesia (Kemensos RI). Bentuk kerjasama yang dilakukan antara Kemensos RI
dengan Prodi Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi,
UIN Jakarta yaitu menggelar sosialisasi dan pengenalan Program Pemberdayaan Komunitas Adat
Terpencil (KAT), pada hari Selasa 17 Oktober 2017. Sosialisasi dan pengenalan
KAT ini diikuti ratusan sivitas akademik UIN Jakarta.
Dalam
sosialisasi Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), telah berhasil
mendapat data bahwa ada 231.268 kepala keluarga KAT di seluruh Indonesia,
dimana 123.977 KK telah disasar program pemberdayaan, 3.955 KK sedang
diberdayakan. Sisanya, 123.336 KK KAT belum diberdayakan.
Lalu bagaimana dengan yang belum diberdayakan? Apakah pemerintah akan tetap berusaha untuk
memperdayakannya? Ya, Pemerintah akan tetap melakukan pemberdayaan. Karena
bagaimanapun, mereka sebagai warga negara Indonesia berhak mendapatkan hak-hak
mereka seperti warga negara Indonesia lainnya.
Program apa lagi yang akan dilakukan oleh pemerintah selain program
pemberdayaan? Jawabannya ada di sini nih Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
Tulisan yang sangat bermanfaat. Dan semoga pemerintah segera memperdayakan sisa dari KK KAT yang belum diberdayakan.
ReplyDelete