Saturday, November 18, 2017

Mari Kita Peduli Dengan Komunitas Adat Terpencil



Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) UIN Jakarta
Menjadi suatu kehormatan bagi program studi (Prodi) Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Jakarta bisa bekerjasama dengan Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Bentuk kerjasama yang dilakukan antara Kemensos RI dengan Prodi Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Jakarta yaitu menggelar sosialisasi dan pengenalan Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), pada hari Selasa 17 Oktober 2017. Sosialisasi dan pengenalan KAT ini diikuti ratusan sivitas akademik UIN Jakarta. 

Dalam sosialisasi Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT), telah berhasil mendapat data bahwa ada 231.268 kepala keluarga KAT di seluruh Indonesia, dimana 123.977 KK telah disasar program pemberdayaan, 3.955 KK sedang diberdayakan. Sisanya, 123.336 KK KAT belum diberdayakan. 

Lalu bagaimana dengan yang belum diberdayakan?  Apakah pemerintah akan tetap berusaha untuk memperdayakannya? Ya, Pemerintah akan tetap melakukan pemberdayaan. Karena bagaimanapun, mereka sebagai warga negara Indonesia berhak mendapatkan hak-hak mereka seperti warga negara Indonesia lainnya. 

Program apa lagi yang akan dilakukan oleh pemerintah selain program pemberdayaan? Jawabannya ada di sini nih Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil 

1 comment:

  1. Tulisan yang sangat bermanfaat. Dan semoga pemerintah segera memperdayakan sisa dari KK KAT yang belum diberdayakan.

    ReplyDelete